MA Ingin Pengadilan Online Era COVID-19 Dilanjutkan dan Diatur di KUHAP

12 Februari 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Senin (12/8/2024). Foto: Mahkamah Agung
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Senin (12/8/2024). Foto: Mahkamah Agung
ADVERTISEMENT
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan agar penerapan pengadilan online yang digagas saat era pandemi COVID-19 dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Ia meminta agar mekanismenya diatur secara khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).
“Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas di dalam R-KUHAP sebagai pedoman bersama bagi seluruh stakeholder,” kata Prim dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Awalnya sistem pengadilan online ini diterapkan dengan pertimbangan pembatasan masyarakat di ruang tertutup saat pandemi COVID-19.
Set alat agar peradilan pidana bisa digelar secara online di tengah pandemi. Foto: Dok Humas PN Jakarta Utara.
Namun MA melihat penerapan pengadilan online ini justru efektif dilakukan di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas lainnya.
“Keberadaan lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dengan rumah tahanan maupun tahanan sementara pada berbagai pos tentu merupakan alasan utama dalam pemanfaatan persidangan secara elektronik,” katanya.
Mekanisme ini sebenarnya juga sudah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Namun, apabila aturan persidangan secara elektronik juga diatur secara tegas dalam rancangan KUHAP, tentunya akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholder aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sidang online 14 eks DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Foto: Dok. Istimewa