Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada KPU soal penghitungan suara caleg yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA menyatakan suara caleg yang meninggal tetap dihitung untuk yang bersangkutan.
Sehingga suara caleg yang meninggal, sesuai putusan MA, tidak dialihkan ke suara parpol sebagaimana Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l serta Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar majelis hakim MA dalam putusan yang diketok pada Jumat (19/7).
Dalam putusannya, majelis hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku ketua majelis hakim serta dua anggota yakni Yosran dan Is Sudaryono, menyatakan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l harus dimaknai "dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon"
ADVERTISEMENT
Sementara itu Pasal 55 ayat (3) harus dimaknai "suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah dan menjadi suara sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon,"
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang diajukan Megawati ke KPU itu bermula karena PDIP merasa dirugikan akibat ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU No. 3/2019 dan Pasal 92 huruf a PKPU No. 4/2019.
Sebab suara caleg DPR PDIP dari Dapil Sumsel 1, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum Pileg dialihkan ke partai. Megawati merasa ketentuan itu tak sesuai Pasal 422 UU Pemilu yang mengatur keterpilihan caleg didasarkan pada jumlah suara terbanyak.
ADVERTISEMENT
"Dalam kondisi khusus di mana calon yang memperoleh suara terbanyak ternyata meninggal dunia, maka suara yang diperoleh calon yang bersangkutan seharusnya tetap diperhitungkan karena itulah wujud dari daulat rakyat," bunyi gugatan.
Megawati meminta suara adik iparnya yang merupakan salah satu caleg Dapil Sumsel 1 dengan suara terbanyak itu tetap dihitung. Namun kepada siapa suara itu diberikan, merupakan hak dari parpol untuk mementukan kader terbaik yang duduk sebagai anggota DPR.
Terhadap gugatan tersebut, KPU menilai alasan Megawati yang merasa kehilangan hak untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota DPR mengada-ada.
KPU menegaskan PDIP tetap mendapatkan hak-haknya yakni tidak kehilangan suara dari perolehan suara Nazaruddin Kiemas, meski caleg tersebut meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
KPU menyebut sesuai Pasal 426 UU Pemilu, penetapan caleg DPR terpilih PDIP di Dapil Sumsel I akan digantikan oleh caleg PDIP dengan suara terbanyak berikutnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, caleg PDIP atas nama Riszky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai caleg terpilih.
Setelah mempertimbangkan gugatan dan jawaban KPU, MA memutuskan suara caleg yang meninggal tetap dihitung.
Namun, gugatan Megawati yang meminta caleg terpilih pengganti Nazaruddin Kiemas menjadi kewenangan PDIP ditolak MA.
MA menilai tuntutan tersebut bukan ranah pengujian keberatan hak uji materiil oleh Mahkamah Agung. "Oleh karena itu, terhadap tuntutan ini patut dinyatakan tidak diterima," bunyi pertimbangan hukum MA.
Live Update