MA Kabulkan Gugatan Warga Semper Timur yang 2009 Digusur oleh Pemprov Jakarta
ยทwaktu baca 4 menit

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Wakil Kelompok Masyarakat Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, terkait penggusuran paksa oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2009 silam.
Dalam permohonan itu, ada empat pihak yang menjadi Termohon, yakni Gubernur DKI Jakarta; Wali Kota Jakarta Utara; Kepala Suku Dinas Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Jakarta Utara; serta Camat Kecamatan Cilincing.
Putusan tersebut diketok oleh Suharto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan dua hakim anggota yakni Hamdi dan Panji Widagdo, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"Mengabulkan permohonan PK dari para Pemohon PK," ujar Suharto membacakan amar putusannya, dikutip dari salinan putusan, Kamis (16/10).
Dengan adanya putusan itu, MA pun menganulir putusan kasasi yang menolak gugatan dan menjatuhkan vonis baru dengan menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat.
"Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Wakil Kelompok untuk sebagian," tutur hakim.
MA juga menghukum para Termohon atau Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh warga Semper Timur sebesar Rp 1 miliar.
"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat/Para Wakil Kelompok, yakni kerugian materiil Rp 1.000.000.000," imbuh hakim.
Ganti Rugi Pakai APBD
Majelis Hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk memasukkan alokasi ganti kerugian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masa periode satu tahun selanjutnya.
"Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memasukkan alokasi ganti kerugian ke dalam APBD Provinsi DKI Jakarta pada masa periode satu tahun selanjutnya setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ucap hakim.
Kemudian, MA juga menyatakan untuk membentuk Komite Pembayaran Ganti Kerugian (KOPEGAR) dan memerintahkan komite tersebut untuk melakukan pendistribusian ganti kerugian.
Tak hanya itu, MA juga menghukum para Termohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp 2,5 juta.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa penguasaan tanah dan berdirinya bangunan warga sejak tahun 1998 tidak melanggar ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru terbit peraturannya pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Bahwa demikian pula adanya pembiaran atas dikuasai dan dimanfaatkannya tanah objek sengketa oleh warga masyarakat/para Pemohon Peninjauan Kembali sejak tahun 1998 memberikan pengertian bagi orang awam/masyarakat miskin kota bahwa tinggal dan menempati objek sengketa tidak dilarang/diperbolehkan/diizinkan," kata hakim.
"Sehingga, Pemerintah Daerah dan/atau Para Tergugat lalai dalam memelihara haknya," sambungnya.
Belum ada tanggapan dari Pemprov DKI Jakarta terkait putusan PK tersebut.
Peristiwa Penggusuran
Dilihat dari salinan putusan kasasi, awal mula penggusuran terhadap warga Semper Timur itu dimulai pada 2008 saat muncul rencana pembangunan Rusunami, proyek pembersihan dan penggalian saluran Kali Cakung Lama, serta penertiban bangunan tanpa izin.
Padahal, sejak tahun 1998, warga secara iktikad baik memanfaatkan dan mendirikan bangunan tempat tinggal secara mandiri di wilayah RT 03 RW 03 Kelurahan Semper Timur tersebut.
Bahkan, sejumlah warga memiliki usaha di lokasi tersebut. Usaha yang dimaksud adalah berupa warung kelontong, berkebun, hingga berjualan sayur-mayur.
Penggusuran kemudian terjadi pada 18 November 2009 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ada sekitar 20 anggota kepolisian yang menggunakan pakaian sipil memasuki Kampung Budi Dharma di RT 03 RW 03 Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara.
Kedatangan mereka membuat para warga merasa ketakutan, sebab informasi yang disebarkan adalah adanya penggusuran pada pagi hari.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 05.00 WIB, Satpol PP bersama anggota kepolisian yang menggunakan seragam dengan jumlah sekitar 1.300 orang mendatangi lokasi rumah warga yang akan digusur.
Saat itu, dalam kondisi hujan, Satpol PP dan anggota kepolisian itu telah membawa eskavator untuk melakukan penggusuran.
Sejumlah warga sempat bermusyawarah dengan petugas Satpol PP dengan memohon adanya penundaan waktu penggusuran. Hal itu dilakukan agar warga dapat melakukan pemindahan barang.
Alih-alih diberikan kesempatan, tindakan Satpol PP justru makin beringas dengan disertai kekerasan. Akibatnya, 5 orang mengalami luka berat dan 20 orang mengalami luka ringan. Tindakan itu juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Di tengah guyuran hujan itu, warga tetap mencoba terus mengais-ngais harta benda mereka yang bisa diselamatkan. Saat itu, Satpol PP justru tidak memberikan bantuan.
Pada saat sekitar pukul 10.00 WIB, bangunan warga pun telah rata dengan tanah. Saat itu, sempat datang Wakil Wali Kota Jakarta Utara. Ternyata, kedatangannya hanya untuk memantau hasil penggusuran.
Warga Semper Timur pun mesti merelakan tempat tinggalnya telah rata dengan tanah, kehilangan pekerjaan, hingga kerusakan harta benda.
