Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara nomor 537 K/AG/2020 yakni Amran Suadi selaku ketua majelis serta Mukti Arto dan Abdul Manaf masing-masing sebagai anggota majelis.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Mellya Juniarti binti Asman, tersebut," bunyi putusan yang diketok pada 28 Agustus 2020 itu.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan itu saat dikonfirmasi.
Dalam putusan itu, majelis hakim MA turut memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya.
MA mewajibkan uang mut'ah atau uang cerai senilai Rp 60 juta, naik dari sebelumnya Rp 30 juta.
Selanjutnya, MA mewajibkan UAS menafkahi anaknya, Mizyan Haziq Abdillah, sebesar Rp 5 juta sampai berusia dewasa atau usia 21 tahun. Ketentuan ini sebelumnya tak ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Riau.
ADVERTISEMENT
Sementara ketentuan yang tetap dari putusan sebelumnya yakni:
Diketahui UAS menikahi Mellya pada 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki. Seiring berjalannya waktu, pernikahan UAS dengan Mellya retak.
UAS kemudian mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang pada 12 Juli 2019. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim PA Bangkinang mengabulkan permohonan tersebut pada 3 Desember 2019.
Mellya yang tidak terima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Namun gugatan tersebut ditolak. Kemudian Mellya mengajukan kasasi, tetapi upaya hukum yang ditempuh lagi-lagi kandas.
ADVERTISEMENT