MA Kabulkan PK Eks Panitera PN Jaktim, Hukuman Dipotong 2,5 Tahun Penjara

25 September 2020 15:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan saat akan diperiksa KPK, Jumat (14/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan saat akan diperiksa KPK, Jumat (14/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung kembali mengabulkan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi. Kali ini, pengajuan PK eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan yang dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Ramadhan ialah terpidana kasus korupsi penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia diyakini merupakan perantara suap kepada hakim.
Dalam kasusnya, ia didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga dan pengacara Arif Fitrawan. Ramadhan didakwa menerima suap sebesar Rp 180 juta dan SGD 47 ribu.
Uang itu untuk diserahkan kepada orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan.
Terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif, Iswahyu usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tujuan suap itu ialah agar Iswahyu dan Irwan memenangkan perkara perdata yang sedang diurus oleh Martin dan Arief di PN Jakarta Selatan.
Perkara perdata Martin itu ditangani oleh Iswahyu selaku ketua majelis hakim, sementara Irwan sebagai anggota. Meskipun Ramadhan panitera pengganti di PN Jakarta Timur, akan tetapi sebelumnya lama bekerja di PN Jakarta Selatan sehingga punya akses kepada hakim untuk mengurus perkara.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia tidak mengajukan banding dan langsung dieksekusi.
Belakangan, ia mengajukan PK pada Januari 2020. Pada September 2020, vonis PK keluar, hakim mengabulkannya.
Hukuman Ramadhan dipotong 2,5 tahun. Sehingga, hukumannya hanya tinggal 2 tahun penjara saja.
Selain itu, hukuman dendanya pun jadi lebih ringan. Dari Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, menjadi Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim PK ini diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan anggota Hakim Agung Mohamad Askin dan Hakim Agung Eddy Army.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan PK ini. Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam mengabulkan PK Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, Ramadhan dinilai bukan pihak yang menjadi inisiator pemberian uang kepada hakim. Menurut hakim, inisiatif pemberian uang adalah Martin Silitonga melalui Arif Fitrawan.
"Sehingga seharusnya pihak yang menanggung risiko dalam perkara a quo adalah Martin Silitonga dengan menggunakan pihak-pihak lainnya termasuk Terpidana (Ramadhan)," bunyi pertimbangan hakim.
Dua terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (kedua kanan) dan Irwan (kanan) dan Terdakwa perantara dan penyuap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Martin P Silitonga (kedua kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Terpidana tidak memperoleh sesuatu dari pemberian uang kepada hakim yang menangani perkara perdata tersebut," imbuh hakim.
Majelis Hakim juga menilai pasal yang diterapkan tidak tepat. Hakim Pengadilan Tipikor menjerat Ramadhan dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor yang merupakan dakwaan alternatif pertama. Atas hal itu, ia dihukum 4,5 tahun penjara.
Namun Majelis PK menilai yang lebih tepat diterapkan ialah Pasal 11 UU Tipikor yang merupakan dakwaan alternatif kedua.
ADVERTISEMENT

Eks Hakim PN Jaksel Turut Ajukan PK

Eks hakim PN Jaksel yang turut menerima suap bersama Ramadhan, Iswahyu Widodo, ternyata juga mengajukan PK. Melansir situs PN Jakarta Pusat, PK diajukan pada akhir Juni 2020.
Iswahyu Widodo sebelumnya juga dihukum 4,5 tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding tapi ditolak.
Sementara rekannya sesama hakim yang turut dihukum 4,5 tahun penjara karena suap, Irwan, tidak mengajukan PK.

Daftar Panjang Koruptor yang Dikabulkan PK

Ramadhan menambah daftar panjang koruptor yang hukumannya dipotong berkat PK dikabulkan. KPK mencatat dari 2019, sudah lebih dari 20 koruptor yang hukumannya diringankan MA.
Perihal itu, MA sudah membantah mengistimewakan para koruptor. Menurut MA, PK ialah upaya hukum yang menjadi hak terpidana.
ADVERTISEMENT
Andi Samsan menegaskan MA tidak bertugas dalam posisi sebagai lembaga penuntut. Namun sebagai lembaga peradilan terakhir yang berperan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan.
"Termasuk keadilan untuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terpidana. Dan keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana, serta keadilan bagi negara dan masyarakat," tegasnya.