news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

MA Kabulkan PK Kedua PT Antam, Batal Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

18 Maret 2025 19:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said.
ADVERTISEMENT
Gugatan PK tersebut merupakan gugatan kedua yang diajukan PT Antam Tbk terkait dengan kasus pembayaran 1,1 ton emas. Sebelumnya, MA memutuskan menolak gugatan tersebut dan PT Antam Tbk wajib membayar 1,1 ton emas ke Budi Said.
Putusan untuk perkara nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian amar putusan PK, dikutip dari laman resmi MA, Selasa (18/3).
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Suharto sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota yakni Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Shutterstock
Dalam perkara ini, PT Antam Tbk tidak hanya mengajukan PK terhadap Budi Said, tetapi juga terhadap empat pihak lain. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PT Antam Tbk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dan sudah dibacakan putusannya pada 13 Januari 2021.
PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Said. PT Antam Tbk dijatuhi hukuman harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Atas putusan itu, PT Antam Tbk kemudian mengajukan banding. Di pengadilan tingkat kedua, Majelis Hakim memutuskan membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
Budi Said tak menyerah dan mengajukan gugatan di tingkat kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan kasasi tersebut, PT Antam Tbk kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, MA memutuskan menolak PK tersebut. Dengan begitu, kasasi yang sebelumnya diputus telah berkekuatan hukum tetap dan PT Antam Tbk harus membayar 1,1 ton emas ke Budi Said.
PT Antam Tbk tetap melawan dan mengajukan gugatan PK yang kedua ke MA. Berbeda dengan putusan sebelumnya, gugatan PT Antam Tbk kini dikabulkan MA dan lolos dari kewajiban bayar 1,1 ton emas ke Budi Said. Kasus itu terkait jual beli emas antam.
Pengusaha/crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Foto: Dok. Istimewa
Sementara kasus tersebut berjalan, Budi Said dijerat tersangka oleh Kejagung. Kasusnya terkait dugaan korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam. Budi Said telah divonis bersalah.
ADVERTISEMENT
Di pengadilan tingkat pertama, Budi Said dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 subsider 8 tahun penjara.
Hukuman tersebut kemudian diperberat di pengadilan tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara terhadap Budi Said.
Ia juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan.
Dalam putusan tersebut, hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yakni:
ADVERTISEMENT

Kasus Budi Said

Perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam Tbk.
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
ADVERTISEMENT
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
Pembelian pun berlanjut hingga menyentuh angka Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas Antam (7 ton). Dalam dakwaan disebutkan harga itu merupakan diskon, seolah Budi Said sebagai reseller.
Namun, kemudian Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg dari jumlah yang disepakati. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton. Hal tersebut berlanjut hingga muncul putusan MA yang memenangkan Budi.
Meski begitu, kini jaksa menemukan dugaan kongkalikong korupsi antara Budi dengan Eksi dkk. Sehingga, Budi didakwa merugikan negara dengan perbuatannya bersama Eksi dkk atas pembelian emas di bawah harga normal itu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, jaksa menyebut Budi dinilai terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.