MA Kabulkan PK Mardani Maming, Vonis Dikurangi Jadi 10 Tahun Bui

5 November 2024 23:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.
ADVERTISEMENT
Mardani Maming merupakan terpidana kasus suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian dikutip dari situs resmi MA, Selasa (5/11).
Perkara PK ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim yakni Prim Haryadi, dengan hakim anggota yaitu Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Putusan PK tersebut diketok pada Senin, 4 November 2024 kemarin.
Dalam putusan itu, Majelis PK membatalkan putusan kasasi MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Mardani Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 subsider 4 tahun penjara.
Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Mardani Maming tersebut. Dalam putusannya, vonis untuknya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan.
Selain itu, Majelis PK juga menghukum Mardani Maming untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.

Tanggapan KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku lembaga antirasuah menghormati putusan Majelis PK dalam perkara Mardani Maming.
"KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H. Maming," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (5/11).
"Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," sambungnya.
Tessa menyebut, pihaknya berharap penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi dapat memberikan efek jera bagi koruptor.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti," ucap dia.

Kasus Mardani Maming

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Mardani Maming terbukti menerima suap dari Henry Soetio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Namun, pemberian dan penerimaan dilakukan tidak secara langsung.
Mardani Maming menerima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar (adik Mardani Maming) dan Muhammad Aliansyah.
Sementara pemberian dilakukan oleh Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Transaksi juga dilakukan seolah-olah seperti relasi bisnis.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan karena Maming telah menyetujui pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN milik Henry.
Adapun sebelum mengajukan PK itu, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Lalu, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun. Hingga di tingkat kasasi, vonis itu tak berubah. Tetap 12 tahun penjara.
Selain dihukum pidana badan, Mardani Maming juga dibebankan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Mardani Maming juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada September 2023.