Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MA Kabulkan PK Pengembang Reklamasi Pulau H Terkait Izin Anies Baswedan
3 September 2021 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Masalah perizinan reklamasi Pulau H yang dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali masuk babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs Mahkamah Agung, putusan itu dibacakan pada 19 Agustus 2021. Majelis hakim diketuai Supandi dengan hakim anggota Yosran dan Yulius.
"Kabul PK., Batal Judex Juris., Adili Kembali., Tolak Gugatan (CF. JF. PT)," dikutip dari situs MA.
Permasalahan izin Pulau H ini berawal pada September 2018. Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melunasi janjinya saat Pilkada 2017 untuk menghentikan proyek reklamasi.
Anies resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Salah satu dari 13 izin reklamasi yang dicabut ialah Pulau H milik PT Taman Harapan Indah. Anies kemudian digugat beberapa pengembang, salah satunya PT Taman Harapan Indah, ke PTUN.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan pada 18 Februari 2019, PT Taman Harapan Indah meminta hakim membatalkan Keputusan Anies Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H.
Dalam vonisnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI mencabut keputusan itu.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Gubernur DKI memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pada tahap banding, gugatan PT Taman Harapan Indah tetap dikabulkan. Namun bedanya, tidak ada putusan hakim yang mewajibkan Gubernur DKI memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah.
Pada tahap kasasi, putusan berbalik. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Namun kini, putusan kembali berubah dengan adanya dikabulkannya PK PT Taman Harapan Indah.
Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan langkah-langkah lanjutan terkait putusan PK Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Ya nanti kita lihat dan cek kembali, tentu kami menghargai putusan MA, nanti Biro hukum akan mempelajari dan mempersiapkan apa langkah-langkah yang diperlukan dan akan diambil Pemprov DKI," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis malam.
ADVERTISEMENT