MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati Husniah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Perkara bernomor 1 P/UP/2026 itu diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus Kamis (1/10).
Dalam laman Info Perkara MA, amar putusan berbunyi "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum". DPRD Gowa tercatat sebagai pemohon, sedangkan Bupati Gowa sebagai termohon.
Terkait putusan tersebut, Khairil Jalil selaku kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa membenarkannya.
"Iya, sudah dirilis oleh MA," kata Khairil kepada wartawan, Jumat (2/10).
Menurut Khairil, setelah adanya putusan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024. Kata dia, putusan MA tersebut bersifat final.
"Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kata Pihak Bupati Gowa
Terpisah, kuasa hukum dari Bupati Gowa, Adhi Bintang, merespons keras putusan MA tersebut. Pihaknya akan melakukan perlawanan.
"Iya (sudah diterima), tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," kata dia.
Putusan itu belum berarti Husniah otomatis diberhentikan. Putusan MA bersifat final dan menjadi dasar pimpinan DPRD mengirim usul pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Putusan pemakzulan kini ada di tangan pihak Kemendagri.
Pemakzulan
Sebelumnya, anggota DPRD Gowa menggelar sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Sulsel. Dalam sidang, salah satu hasilnya adalah usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.
“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Purnamasari, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8) lalu.
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa.
“Kami semuanya ada sekitar 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” tegasnya.
