Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MA Kembali Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
17 November 2021 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Putusan Kasasi: Tolak perbaikan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan (denda) Rp 100 juta (subsider) 6 bulan kurungan," bunyi putusan hakim kasasi sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (17/11). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan ini.
Majelis Kasasi ini diketuai oleh hakim Suhadi dengan hakim anggota Ansori dan Suharto. Vonis diketok pada 15 November 2021.
Hukuman sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara. Hukuman tersebut sempat dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi 3,5 tahun penjara. Pemotongan itu sempat menuai kontroversi.
Djoko Tjandra ialah Terdakwa penyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu. Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi serta mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki juga didakwa dalam pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding. Hukuman Djoko Tjandra dipotong 1 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memotong hukuman Jaksa Pinangki. Potongannya pun fantastis: 6 tahun.
Alhasil, hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara hanya tinggal 4 tahun penjara. Namun, beda dengan perkara Djoko Tjandra, jaksa pada perkara Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pinangki kini sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang. Ia pun sudah dipecat sebagai jaksa dan PNS.