MA Kembali Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

17 November 2021 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) kembali memperberat hukuman Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Vonis ini memperbaiki hukuman Djoko Tjandra yang sebelumnya mendapat potongan hukuman.
ADVERTISEMENT
"Putusan Kasasi: Tolak perbaikan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan (denda) Rp 100 juta (subsider) 6 bulan kurungan," bunyi putusan hakim kasasi sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (17/11). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan ini.
Majelis Kasasi ini diketuai oleh hakim Suhadi dengan hakim anggota Ansori dan Suharto. Vonis diketok pada 15 November 2021.
Hukuman sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara. Hukuman tersebut sempat dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi 3,5 tahun penjara. Pemotongan itu sempat menuai kontroversi.
Djoko Tjandra ialah Terdakwa penyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu. Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi serta mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki juga didakwa dalam pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding. Hukuman Djoko Tjandra dipotong 1 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memotong hukuman Jaksa Pinangki. Potongannya pun fantastis: 6 tahun.
Alhasil, hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara hanya tinggal 4 tahun penjara. Namun, beda dengan perkara Djoko Tjandra, jaksa pada perkara Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pinangki kini sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang. Ia pun sudah dipecat sebagai jaksa dan PNS.