MA Kini Dijaga TNI, Dinilai Berlebihan dan Tak Ada Urgensi

11 November 2022 15:27 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung kini mendapat penjagaan dari TNI. Namun langkah MA ini dinilai berlebihan serta tidak ada urgensinya.
ADVERTISEMENT
"Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata peneliti Imparsial, Gustika Yusuf Hatta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11).
Gustika menyebut pengamanan di MA sudah cukup dan tepat dengan hanya mengandalkan satpam. Jika ada ancaman yang dihadapi oleh Hakim Agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA. Tidak perlu militer.
"Kami menilai penggunaan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan sebenarnya tak lebih dari upaya MA untuk menutupi berbagai kelemahannya selama ini," kata Gustika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11).
"Penggunaan TNI sebagai satpam dengan kata lain adalah upaya untuk memberikan kesan gagah terhadap MA yang selama ini lemah dan gagal dalam mereformasi institusinya," tambah cucu Bung Hatta itu.
Cucu Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Imparsial mengkhawatirkan pelibatan TNI dalam pengamanan tersebut merupakan upaya MA membentengi diri dari penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Perlu diingat bahwa kebijakan pengamanan MA oleh TNI tidak lama berselang setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap salah satu hakim MA. Pada titik ini, butuh ketegasan Panglima TNI agar konsisten menempatkan TNI dalam rel-nya sebagai prajurit sesuai dengan mandat UU TNI dengan tidak memenuhi permintaan MA," ungkap Gustika.
Imparsial menilai, seharusnya MA fokus pada tuntutan publik yakni menyelesaikan reformasi peradilan yang selama ini jalan di tempat. Alih-alih menggunakan TNI sebagai satuan pengamanan, MA dipandang seharusnya segera menjalankan tuntutan reformasi peradilan yang selama ini tidak berjalan, seperti pengentasan korupsi dan pembenahan internal lainnya untuk menguatkan access to justice bagi masyarakat.
Bagi Gustika, kebijakan itu bermasalah, terlebih bila merujuk alasan yang disampaikan jubir MA, Andi Samsan Nganro. Yang mengatakan bahwa pelibatan militer itu untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA.
ADVERTISEMENT
"Jika tugasnya demikian, adalah hal yang sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkan masuk gedung MA," tambah Gustika.
Lebih lanjut, Gustika, menegaskan, pengamanan hakim MA tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Jika pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara Pasal 7 ayat 3 UU TNI, bukan keputusan MA.
Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," imbuh Gustika.
Oleh karena itu Imparsial mendesak MA membatalkan rencana menempatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA serta meminta Panglima TNI menolak penempatan tersebut.

Penjelasan Mahkamah Agung

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut perihal pengamanan tersebut sudah dibahas sejak lama. Bahkan sejak kepemimpinan MA di bawah Hatta Ali. Menurut Andi, berdasarkan evaluasi, pengamanan di MA belum maksimal.
Ia pun menampik pengamanan ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di MA. KPK sudah menetapkan 2 Hakim Agung karena diduga terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT
Berikut penyataan lengkap jubir MA:
Terkait masalah penjagaan dan pengamanan di MA memang beberapa waktu lalu - masih era kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali - sudah dibicarakan dan akan dievaluasi.
Selama ini penjagaan dan pengamanan dilaksanakan oleh pengamanan internal MA/satpam dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari unsur TNI/Militer. Menurut pengamatan, pengamanan di MA belum berjalan sebagaimana diharapkan sehingga perlu ditingkatkan.
Tapi tolong jangan dihubungkan dengan terjadinya penggeledahan di MA oleh KPK. KPK itu adalah lembaga negara yang sah kalau masuk ke MA melaksanakan tugas atas dasar undang-undang mana mungkin bisa dihalangi. Jadi peningkatan pengamanan di MA dan terjadinya penggeledahan tidak ada hubungannya.
Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan memperbantukan personel TNI/Militer dari pengadilan militer sendiri. Penjagaan dan pengamanan ini ditingkatkan bukan untuk menakut-nakuti anggota masyarakat tetapi dimaksudkan untuk terciptanya keamanan bagi para hakim agung yang menangani perkara, menyeleksi tamu-tamu yang tidak jelas urusan kepentingannya dan sekaligus memastikan tamu-tamu pencari keadilan yang berkepentingan masuk di kantor MA untuk mengetahui dan mengecek perkembangan perkaranya melalui PTSP yang disediakan di MA.
ADVERTISEMENT