news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MA Kuatkan Vonis Banding, 2 Rumah Sisca Dewi Dikembalikan ke Irjen BS

1 Agustus 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah milik Sisca Dewi di Bintaro. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah milik Sisca Dewi di Bintaro. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pedangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Irjen BS alias Bambang Sunarwibowo.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, MA hanya memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait lamanya masa pidana Sisca Dewi dan perubahan status barang bukti berupa akta jual beli (AJB) nomor 25/2017.
MA memvonis masa pidana Sisca Dewi dari 3,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Adapun barang bukti AJB yang tadinya dikuasai Sisca Dewi dikembalikan ke Irjen BS.
"Barang bukti yang diperbaiki penentuan statusnya berupa akta jual beli nomor 25/2017, yang tadinya dikembalikan kepada terdakwa (Sisca), MA memperbaiki dengan mengembalikan kepada saksi korban (Irjen BS)," kata juru bicara MA, Andi Samsan, saat dihubungi, Kamis (1/8).
Praktis selain dua hal itu, MA menguatkan putusan banding. Dalam putusan banding, dua rumah Sisca Dewi yang disebut-sebut hasil pemerasan dikembalikan ke Irjen BS.
Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dua rumah itu berada di Jalan Pinguin V No. 6, Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten seluas 600 m2 dan Jalan Lamandau III No. 13, Kelurahan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 397 m2. Dua rumah itu diserahkan bersama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam putusan di PN Jaksel, SHM rumah di Tangsel itu diserahkan ke Bank Bukopin. Adapun SHM rumah di Kebayoran Baru dikembalikan ke Bank Mitraniaga.
Dalam kasus ini, Sisca dinilai terbukti melanggar peraturan Undang-Undang tentang ITE dengan menyebarkan foto-foto kemesraannya dengan Irjen BS di media sosial untuk tujuan pemerasan. Perbuatannya itu dianggap telah mencemarkan nama baik Irjen BS.
Sisca dianggap melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut," ujar Andi Samsan.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, pertimbangan hakim memperberat hukuman karena perbuatan Sisca memberikan dampak serius dalam keluarga Irjen BS. Sebab anak Irjen BS mengalami stres berat bahkan hendak bunuh diri.
"Keadaan ini menjadi alasan yang turut memberatkan terdakwa namun belum dipertimbangkan oleh judex factie, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Sehingga dengan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MA sudah tepat dan adil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang integratif," tutup Andi.