MA Kurangi Masa Pencabutan Hak Politik Eks Sekjen NasDem Jadi 3 Tahun

1 September 2018 4:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella.
ADVERTISEMENT
MA mengabulkan pengurangan masa pencabutan hak politik Rio yang tadinya 5 tahun menjadi 3 tahun. Sedangkan terkait pidana pokok, MA menganggap Rio telah terbukti menerima suap.
"Hak politiknya saja dikurangi, dari lima tahun menjadi tiga tahun," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (31/8) malam.
Rio dianggap terbukti menerima uang Rp 200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.
Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella (Foto: Dok. NasDem)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella (Foto: Dok. NasDem)
Uang diberikan agar Rio membantu proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan, yang di dalam perkara itu terlibat Gatot Pujo.
ADVERTISEMENT
Suhadi menjelaskan, pertimbangan pengurangan hak politik didasarkan pada perbuatan Rio yang kooperatif dalam mengembalikan uang suap dalam kasus tersebut.
"Pertimbanganya itu kan paling tinggi (pencabutan hak politik) 5 tahun. Kemudian dilihat dari kasusnya, yang bersangkutan menerima uang Rp 200 juta. Rp 50 juta diberikan kepada yang membawa, Rp 150 juta kemudian dia kembalikan," ucap Suhadi yang merupakan salah satu anggota majelis dalam perkara ini.
"Jadi ada keringanan sebenarnya di dalam kasus itu, pengurangan hukuman hak politiknya, jadi disesusaikan dengan kesalahan dan perbuatan yang bersangkutan," sambungnya.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Suhadi menegaskan, hukuman pidana pokok tetap, yakni 1,6 tahun sesuai dengan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Pidana pokoknya enggak diubah," ucapnya.
Rio telah divonis bersalah pada tahun 2015. Kemudian dia bebas pada Desember 2016. Setelah bebas, dia mengajukan PK ke MA pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian MA memutuskan PK Rio pada pada 13 Agustus 2018. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua majelis dengan LL Hutagalung dan Suhadi sebagai anggota.