MA Luncurkan e-Court, Sistem Administrasi Online untuk Perkara Perdata

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jubir MA Suhadi. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir MA Suhadi. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)

Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 tahun 2018 pada 4 April lalu. Perma itu mengatur administrasi perkara perdata di peradilan secara online.

“Survei di berbagai negara sudah banyak yang menggunakan sistem elektronik. Oleh sebab itu, perkembangannya di Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Perma ini dikeluarkan tanggal 4 April 2018. Materi tentang adminstrasi perkara di peradilan secara elektronik,” ujar juru bicara MA, Suhadi, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Suhadi menilai, selama ini, proses peradilan perdata banyak memakan biaya karena proses surat menyurat yang panjang. Ia mencontohkan perkara di Makassar yang menggunakan advokat di Jakarta, maka harus mengirim surat ke Jakarta.

“Dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jadi Mahkamah Agung membuat satu regulasi bagaimana menerapkan proses pemeriksaan perkara secara elektronik,” tutur Suhadi.

Suhadi menjelaskan, nantinya advokat yang bisa berperkara secara online adalah yang telah tervalidasi. Penggunanan sistem administrasi perkara perdata secara elektronik dimulai dari penerimaan permohonan atau gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan. Namun proses pembuktian masih harus melalui sidang konvensional di depan hakim.

“Pengacara yang sudah divalidasi memenuhi syarat berperkara secara elektronik. Akan ada pilihan untuk berperkara secara elektronik. Jika setuju, maka seterusnya jawab menjawab semuanya secara elektronik. Jadi nanti replik, duplik, kemudian nanti sampai ke kesimpulan itu nanti secara elektronik. Itu punya dampak lebih hemat,” ujarnya.

Seluruh proses peradilan elektronik tersebut menggunakan aplikasi e-Court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung.