MA Masih Telusuri Identitas Hakim yang Di-OTT KPK

28 November 2018 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung masih belum mendapat informasi mengenai identitas hakim dan pegawai pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Hakim dan panitera itu diduga terlibat kasus suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
'Saya belum tahu ini ... tapi melihat dulu ke depan bagaimana, siapa personilnya, kemudian kualitasnya apa dia," kata juru bicara MA Suhadi, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
Suhadi yang saat ini juga menjabat Ketua Kamar Pidana MA itu juga memastikan akan ada sanksi bagi hakim yang terlibat korupsi. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian secara tetap.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dia akan diberhentikan sementara. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap keputusan terhadap dia nanti sudah diberhentikan secara otomatis,” kata Suhadi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Suhadi menyebut sanksi pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau terhadap personal yang bersangkutan kita pasti akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhadi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK kembali melakukan OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/11) malam Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan salah satu hakim PN Jaksel. OTT ini menjadi operasi ke 20 yang melibatkan hakim.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan pihak tersebut diamankan karena diduga menerima uang dalam penanganan perkara di PN Jaksel.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui pihaknya melakukan OTT terkait dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan. Terdapat 6 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
"Terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Agus.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, keenam orang yang ditangkap tersebut terdiri dari hakim, pegawai pengadilan, serta pengacara. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas para pihak yang ditangkap tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap. "Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura sekitar SGD 45 ribu-an yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Febri.