Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MA Menangkan Bikers Brotherhood MC Indonesia soal Dualisme Kepengurusan
30 Juni 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:47 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang dilayangkan Bikers Brotherhood MC Indonesia atas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bikers Brotherhood MC Indonesia merupakan kelompok bermotor yang berdiri pada 13 Juni 1988 lalu.
Salinan putusan itu dibacakan oleh Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia Iwan Agustian di hadapan para anggotanya dan disambut suka cita.
Dalam amar putusannya, Iwan mengatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia," kata Iwan melalui keterangannya, Rabu (30/6).
Sedangkan Pengadilan Tinggi Jabar dalam amar putusannya, kata Iwan, menerima permohonan banding dari penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Iwan mengimbau kepada Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia untuk membubarkan diri dan mengembalikan logo yang digunakan jadi Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Dia meminta agar para anggota yang tergabung dalam Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tak menggunakan atribut dari Bikers Brotherhood MC Indonesia.
"Kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri," ucap dia.
"Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," lanjut dia.
Melalui akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018, Pengadilan Tinggi Jabar menyatakan pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Perkara itu dengan register Nomor 3 432 Pdt.G 201 PN.Bd Jo.115P +020 PT.B 10.3513 P: 2020 melalui juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada 28 Juni 2021. Dalam surat pemberitahuan isi putusan MA tersebut ditujukan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia.