MA Minta KUHAP Atur Penyitaan Barang Bukti Bukan Milik Terdakwa

12 Februari 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara khusus mengenai penyitaan dan perampasan barang bukti yang bukan milik terdakwa.
ADVERTISEMENT
Hal ini diusulkan dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
“Dalam rancangan kuhap perlu diatur tentang hukum acara keberatan pihak ketiga atas penyitaan perampasan barang bukti,” kata Prim.
Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam beberapa kasus, barang yang disita atau dirampas bukanlah milik tersangka, melainkan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Menurutnya, dengan ketentuan aturan saat ini banyak pihak ketiga yang merasa dirugikan.
Prim menuturkan, ada mekanisme yang mengatur keberatan pihak ketiga dalam beberapa undang-undang khusus yakni UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Narkotika.
Namun, belum ada hukum acara yang mengatur mekanisme keberatan tersebut secara khusus dalam perkara pidana. Inilah yang ia usulkan diatur dalam KUHAP.
ADVERTISEMENT
“Pihak ketiga atas penyitaan atau perampasan barang bukti dalam perkara pidana perlu dimuat secara khusus dalam rancangan KUHAP,” katanya.
Dengan adanya aturan khusus dalam KUHAP, ia berharap ada prosedur yang lebih jelas bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat penyitaan barang bukti.
Hal ini juga diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran hak-hak pemilik sah atas barang yang disita dalam proses peradilan pidana.