MA Minta PN Jakut Laporkan Razman Nasution Terkait Keributan di Ruang Sidang

10 Februari 2025 15:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut MA, keributan yang terjadi antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang merupakan satu pelanggaran etik. Mereka lantas memerintahkan ketua PN Jakarta Utara untuk membuat laporan.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," ujar juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2).
Keributan itu juga bermula saat Razman minta sidang digelar terbuka. Berlawanan dengan keputusan Majelis Hakim yang menggelar sidang secara tertutup. MA sepakat dengan keputusan Majelis Hakim ini.
ADVERTISEMENT
Yanto menyebut, keputusan Majelis Hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi tersebut tertutup untuk umum lantaran dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan.
"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut Majelis Hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," katanya.
Yanto menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim yang dijamin penuh oleh peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Keputusan tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," jelas dia.
Ia menyebut bahwa insiden tersebut juga telah merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.
ADVERTISEMENT
"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," ucap Yanto.
Lebih lanjut, MA juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sehingga, dapat menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim di Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi.

Sekilas Kasus Keributan Razman dan Hotman di Ruang Sidang

Dalam sidang itu, advokat Razman Arif Nasution duduk sebagai terdakwa kasus UU ITE. Peristiwa itu terjadi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Hotman sebagai saksi pelapor.
ADVERTISEMENT
Razman Arif Nasution, mengamuk lantaran tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta sidang tersebut digelar tertutup. Saat itu, Hakim terlihat meninggalkan ruangan.
Razman kemudian mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Saat itu tangan Razman memegang bahu Hotman dan langsung ditepis oleh pengacara kondang tersebut. Keributan pun terjadi.
Razman yang tampak marah-marah saat itu langsung dihalangi oleh beberapa orang untuk menjauh dari Hotman. Namun di tengah keributan itu, salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke meja pengadilan.