MA Nilai KPU Langgar Hukum karena Tak Masukkan OSO di DCT

Polemik dicoretnya nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), di Daftar Calon Tetap (DCT) DPD masih terus berlanjut.
Terkini, muncul surat dari Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang meminta KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT sesuai putusan PTUN. Namun, permintaan Presiden itu ditolak oleh KPU merujuk pada putusan MK.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama OSO di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan itu. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Supandi di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Supandi menyebut, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Diketahui PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
