MA Panama Tolak Pernikahan Sejenis: Bukan HAM

2 Maret 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis dan pendukung LGBTQIA+ bergembira setelah pengesahan pertama RUU Kesetaraan Perkawinan di luar parlemen di Bangkok, hailand, Rabu (15/6/2022). Foto: Lillian Suwanrumpha/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis dan pendukung LGBTQIA+ bergembira setelah pengesahan pertama RUU Kesetaraan Perkawinan di luar parlemen di Bangkok, hailand, Rabu (15/6/2022). Foto: Lillian Suwanrumpha/AFP
ADVERTISEMENT
Panama memutuskan bahwa pernikahan sejenis bukan pernikahan yang sah sesuai dengan konstitusi negara. Negara di Amerika Tengah ini juga memandang, pernikahan sejenis bukanlah suatu bentuk penegakan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut selaras dengan keputusan pengadilan tertinggi Mahkamah Agung Panama yang dirilis pada Rabu (1/3).
Maka dari itu, pemerintah Panama tidak harus mengakui keabsahannya.
“Ada sebuah kenyataan, dan itu adalah, bahwa hingga saat ini hak untuk pernikahan yang setara tidak lebih dari sebuah aspirasi, meskipun aspirasi yang sah bagi kelompok-kelompok yang terlibat dan tidak termasuk dalam kategori hak asasi manusia atau hak fundamental,” bunyi putusan Mahkamah Agung.
Putusan ini juga menyatakan bahwa bagi kelompok LGBT yang hendak menyelenggarakan pernikahan sejenis di negara lain yang memperbolehkannya, maka masih diizinkan secara hukum.
Namun, keputusan itu lagi-lagi menekankan, secara konstitusional pernikahan sejenis tidak akan diakui negara.
Demo tolak LGBT. Foto: Shutterstock
“Tidak peduli berapa banyak perubahan yang terjadi, pada kenyataannya, untuk saat ini pernikahan gay tidak memiliki pengakuan konvensional dan konstitusional,” demikian bunyi keputusan Mahkamah Agung Panama.
ADVERTISEMENT
Pengadilan tertinggi itu menambahkan, hukum yang tercantum dalam undang-undang keluarga dan sampai sekarang berlaku di Panama berdampak secara objektif dan dapat dibenarkan demi kepentingan umum.
UU keluarga sesuai konstitusi mendahulukan para pasangan tradisional yang mampu membangun keluarga, memberikan kesinambungan pada spesies manusia — dan tentunya pada masyarakat.
Sebenarnya, Mahkamah Agung telah mempertimbangkan soal isu pernikahan sejenis ini sejak tahun 2016.
Kala itu, muncul beberapa gugatan banding dari kelompok pasangan LGBT di Panama yang mengeklaim bahwa UU Keluarga yang berlaku tidak konstitusional, lantaran hanya mengakui pernikahan antara pria dan wanita saja.
Ilustrasi LGBT. Foto: lazyllama/Shutterstock
Salah satu anggota komunitas LGBT yang menyayangkan keputusan ini adalah presiden organisasi pembela hak kaum gay Fundacion Iguales, Ivan Chanis.
ADVERTISEMENT
“Dengan keputusan 16 Februari itu, sistem peradilan Panama telah menolak pengakuan atas martabat pasangan sesama jenis dan hak mereka untuk membangun keluarga di Panama,” terang dia.
Dikutip dari AFP, Gereja Katolik — institusi agama Kristen yang secara vokal menentang pernikahan sejenis — memiliki pengaruh politik yang signifikan di Panama.
Terpisah, pada tahun 2018 Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika memutuskan bahwa pasangan sejenis berhak menerima pandangan yang sama di mata hukum dengan pernikahan tradisional.
Keputusan tersebut bersifat mengikat dan berlaku untuk semua anggota pengadilan, termasuk Panama. Namun, hingga kini Kosta Rika tetap menjadi satu-satunya negara di kawasan Amerika Tengah yang mengakui pernikahan sejenis dalam konstitusinya.