Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA: Pandemi Corona, 115.455 Perkara Pidana Disidang Secara Online Sepanjang 2020
17 Februari 2021 13:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pandemi corona membuat segala lini kehidupan dipaksa bertransformasi secara teknologi untuk menghindari tatap muka, tak terkecuali persidangan.
ADVERTISEMENT
Momentum pandemi COVID-19 memaksa Mahkamah Agung (MA ) lebih cepat menerapkan persidangan secara online dari target awal.
"Penanganan perkara di masa pandemi telah menimbulkan ancaman besar bagi keselamatan warga peradilan dan para pencari keadilan. Sehingga Mahkamah Agung telah mengambil langkah cepat untuk melindungi segenap apatarur peradilan dan para pencari keadilan dengan mengubah mekanisme persidangan konvensional menjadi persidangan secara elektronik," ujar Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, di sidang istimewa Laporan Tahunan 2020 yang digelar virtual pada Rabu (17/2).
"Jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 maka proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik seyogyanya akan terjadi pada fase lima tahunan ketiga yaitu dari tahun 2021 sampai dengan 2025. Namun kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Syarifuddin mengatakan penerapan sidang online merupakan terobosan MA melalui penerbitan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020. Tercatat sudah ratusan ribu perkara pidana yang selesai disidangkan secara online.
Perkara yang dimaksud adalah perkara pidana, pidana militer, dan jinayat. Namun tidak termasuk perkara pelanggaran lalu lintas.
"Sebanyak 115.455 perkara telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik," kata Syarifuddin.
Sementara dalam perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara, pendaftaran perkara secara online menggunakan aplikasi e-Court untuk pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987.
Angka ini meningkat sebesar 295 persen dibandingkan tahun 2019 yang jumlahnya hanya 47.244 perkara. Di antara jumlah perkara itu, sebanyak 8.560 telah disidangkan secara e-Litigation.
Syarifuddin melanjutkan, bagi perkara di tingkat banding, sejak aplikasi e-Court Pengadilan Tingkat Banding diresmikan pada 19 Agustus 2020, jumlah perkara yang didaftarkan sebanyak 294. Dari jumlah itu, 82 di antaranya telah diputus.
ADVERTISEMENT
Adapun hingga 31 Desember 2020, jumlah pengguna layanan e-Court sebanyak 119.409, terdiri dari 36.077 kalangan advokat; 83.332 kalangan pengguna lainnya baik perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
"Gambaran tersebut menunjukan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung," ucap Syarifuddin.
Dalam capaian itu, Syarifuddin juga mengatakan MA terus mendorong penyelesaian perkara secara mediasi pada perkara perdata dan perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak.
Ia menyebut, selama 2020 terdapat 5.177 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi dan 24 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui diversi.
Sementara itu, Syarifuddin mengatakan, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia MA juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan yang mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana.
ADVERTISEMENT
"Pada tahun 2020 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.439 perkara atau meningkat sebesar 7,45% dari tahun 2019 yaitu sebanyak 7.854 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syari’ah yang berhasil diselesaikan oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyyah sebanyak 184," pungkasnya.