MA Pecat Hakim IWS: Makelar Kasus, Minta Uang, Pakai Jasa Prostitusi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Seorang Hakim berinisial IWS dipecat. Keputusan itu diambil Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6), MKH menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun.

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hamdi, selaku Ketua Majelis, didampingi enam anggota majelis yang terdiri atas unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Sementara itu, Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Dikutip dari situs MA, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan setelah MA dan KY setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hakim IWS selaku Terlapor telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

Pelanggaran tersebut, meliputi tindakan mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Ketua Majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

Putusan tersebut merupakan bagian dari upaya MA dan KY dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penjatuhan sanksi ini sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap perilaku yang berpotensi mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, dan kewibawaan lembaga peradilan.

Melalui penegakan kode etik yang konsisten dan tegas, MA dan KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat serta mampu mewujudkan lembaga peradilan yang agung, profesional, dan tepercaya. Setiap hakim diharapkan senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip kehormatan, keluhuran martabat, independensi, dan profesionalisme.

Belum diketahui identitas lengkap Hakim yang dimaksud. Dia pun belum berkomentar mengenai putusan MKH ini.