MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Foto: Dhimas B.P./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Foto: Dhimas B.P./ANTARA

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

Dalam putusan kasasi nomor 11858 K/PID.SUS/2025, MA juga memperberat hukuman Agus menjadi 12 tahun penjara.

"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Jumat (5/12).

Adapun putusan itu diketok pada 25 November 2025 oleh Majelis Kasasi yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Agus Buntung (kiri). Foto: kumparan

Pada 27 Mei 2025, Agus Buntung divonis pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada 16 Juli 2025, putusan tersebut kemudian diperkuat oleh pengadilan tingkat banding. Agus pun tetap dihukum 10 tahun penjara.

Tak puas dengan putusan tersebut, Agus kemudian mengajukan kasasi. Namun, kini kasasi tersebut ditolak dan hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Dalam kasusnya, Agus disebut melakukan pelecehan seksual terhadap 15 korbannya. Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 lalu. Saat itu, publik sempat terkecoh dengan kasus ini karena pembelaan Agus atas status penyandang tunadaksa-nya.

Agus mengeklaim tak mungkin melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya dengan kondisinya saat itu.

Polisi juga sempat disorot dan dikritik dalam penanganan kasusnya. Saat itu Agus dijadikan sebagai tahanan rumah.

Seiring berjalannya waktu, perlahan fakta-fakta hukum mulai terungkap. Saksi-saksi dan korban juga mulai berani bicara ke publik. Menjelang penutupan tahun 2024, polisi akhirnya mengungkap modus yang dilakukan Agus dalam merayu korbannya.

Pada 9 Januari, Agus dijebloskan ke tahanan. Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan dengan melihat jumlah korban pelecehan Agus mencapai lebih dari 15 orang.

Belum ada keterangan dari Agus mengenai putusan kasasi tersebut.