Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea Onlyfans menjadi 1 tahun penjara di tingkat kasasi. Sebelumnya, dia divonis 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Tolak, perbaikan: pidana 1 tahun penjara denda 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," begitu amar putusan kasasi dikutip di laman resmi MA, Rabu (17/5).
Vonis kasasi tersebut diketok Suhadi sebagai Hakim Ketua dengan Suharto dan Jupriyadi sebagai anggota Hakim pada 16 Mei 2023.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, Dea Onlyfans divonis 10 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi.
Dea dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Dea divonis 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Merespons putusan pengadilan tingkat pertama, banding diajukan. Hasilnya majelis hakim banding memutus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dea tetap divonis 10 bulan. Namun kini di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun penjara.
Dea Onlyfans dijerat sebagai tersangka pada Maret 2022. Konten-konten porno milik Dea diperjualbelikan olehnya di platform berbayar Onlyfans yang berbasis di London dan di luar platform itu. Dea menyimpan konten itu di akun Google Drive miliknya.
Dea disebut-sebut mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta setiap bulannya.