news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG

28 Februari 2025 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Kasasi menghukum Karen 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan: tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2).
Adapun putusan perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota, pada Jumat (28/2).
Sebelumnya, Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu kemudian diperkuat di pengadilan tingkat banding.
Atas putusan itu, Karen kemudian menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Adapun saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply, dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
ADVERTISEMENT
KPK pun tengah mengembangkan perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011–2021.
Lewat pengembangan penyidikan tersebut, KPK menjerat dua tersangka, yakni YA dan HK. Diduga merujuk pada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 yang turut disebut dalam dakwaan Karen Agustiawan.