news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

MA Perberat Vonis Eks Direktur Kementan Hatta Jadi 6 Tahun Penjara

11 Maret 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
ADVERTISEMENT
Hatta merupakan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI saat posisi menteri dijabat oleh SYL.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi memperberat hukuman Hatta menjadi 6 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu kemudian diperkuat oleh pengadilan tingkat banding.
"Pidana penjara selama 6 tahun,” demikian petikan amar putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (11/3).
Adapun perkara kasasi Hatta teregister dengan nomor 1219 K/PID.SUS/2025. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya serta dua hakim anggota yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (7/3) kemarin.
Selain dihukum pidana badan, Hatta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis Kasasi menyatakan bahwa perbuatan Hatta terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.