MA Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur: Tak Ada Pelanggaran, Kasus Etik Ditutup

18 November 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa Hakim Agung yang menjadi majelis perkara kasasi Ronald Tannur. Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Tannur.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur adalah Hakim Agung Soesilo sebagai ketua, dengan anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dalam hal ini oleh PN Surabaya. Putusan bebas yang kemudian terindikasi suap di baliknya.
Bahkan kemudian muncul dugaan ada upaya untuk mengamankan kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga menyuap seorang mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk melobi Hakim Agung.
Zarof pun disebut disebut dengan salah satu Hakim Agung dalam majelis kasasi tersebut. Hal itu yang kemudian mendasari MA membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim kasasi itu, MA menyatakan tak ada pelanggaran etik yang dilakukan. Oleh karenanya, kasus dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim itu dinyatakan ditutup.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata juru bicara MA Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).
Konferensi pers terkait sikap Mahkamah Agung (MA) terhadap penetapan tersangka 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun tim pemeriksa hakim kasasi tersebut adalah Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim Agung Jupriadi, dan Hakim Agung Nur Ediono.
Tim sudah memeriksa sejumlah pihak terkait tugasnya tersebut. Termasuk memeriksa Zarof Ricar, ketiga Hakim Agung yang menjadi terlapor, hingga sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di UNM, Makassar. Namun, pertemuan disebut tidak sengaja serta dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar Honoris Causa di UNM Makassar, pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," ujar Yanto.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Zarof memang sempat mendiskusikan perkara Ronald Tannur. Namun, Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
Sementara itu, dua hakim kasasi lainnya, ditemukan fakta bahwa tidak pernah bertemu dan tidak dikenali oleh Zarof Ricar.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S [Soesilo]," tuturnya.
"Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A [Ainal Mardhiah] dan ST [Sutarjo] tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun tim pemeriksa melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 12 November 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan di dua tempat, yaitu di Kejagung dan di MA.

Putusan MA terkait Kasus Ronald Tannur

Tannur ini merupakan terpidana kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Di pengadilan tingkat pertama, dia sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tannur dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian Dini Sera.
Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memvonis Tannur dengan pidana 5 tahun penjara. Sejumlah kalangan menilai putusan itu terlalu ringan.
Terungkap belakangan ada suap kepada 3 Hakim PN Surabaya terkait vonis bebas tersebut. Berujung tiga hakim dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam proses operasi tangkap tangan (OTT). Kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat juga dijerat sebagai tersangka yang diduga pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan kasus, ternyata Lisa ini juga diduga berupaya mengatur vonis kasasi. Pengaturan itu dilakukan melalui eks pejabat MA Zarof Ricar. Lisa menyiapkan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada Hakim Agung, dan Rp 1 miliar untuk fee bagi Zarof.
Peran Zarof terbongkar dan turut dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kini Jaksa tengah mengusut lebih dalam terkait kasus tersebut. Terlebih setelah saat penggeledahan di kediaman Zarof di Jakarta, ditemukan uang sebesar Rp 920 miliar dan emas Antam 51 Kg yang diduga gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA.
Namun, untuk kasus yang menjerat Zarof Ricar, Kejagung menduganya sebagai pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung.