MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung Terkait Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur

4 November 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar, di Jalan Senayan Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar, di Jalan Senayan Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa oleh tim dari Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
"ZR diperiksa dari Bawas MA RI di Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, pemeriksaan tersebut masih berlangsung. Harli belum merinci materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Zarof.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.