MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung yang Minta Ronald Tannur Bebas

16 Desember 2024 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Soesilo. Foto: Komisi Yudisial
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Soesilo. Foto: Komisi Yudisial
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo terkait dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur. Hakim Agung Soesilo berbeda pendapat dengan menilai Ronald Tannur seharusnya divonis bebas.
ADVERTISEMENT
"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja," kata juru bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam kasasi tersebut Soesilo menilai Ronald Tannur tak bersalah. Ia pun berpendapat bahwa Ronald Tannur seharusnya divonis bebas.
Menurut Yanto, perbedaan pendapat atau dissenting opinion merupakan suatu hal yang wajar. Hal itu pun diatur dalam undang-undang.
"Dissenting opinion, ya. Dissenting itu kan diatur dalam undang-undang. Baik itu dia undang-undang pokok kekuasaan kehakiman, maupun undang-undang MA itu diatur tentang dissenting. Jadi, sebetulnya hal biasa dissenting itu," ujarnya.

Hakim Agung Soesilo Bertemu Zarof Ricar

Zarof Ricar Usai Diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Soesilo diketahui pernah bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar. Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang sedang diusut Kejagung, diduga ada upaya agar Ronald Tannur tetap divonis bebas hingga tahap kasasi.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mengaku sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya pertemuan Zarof Ricar dengan Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hasilnya, ditemukan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu Zarof Ricar.
Zarof Ricar mengaku sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada Hakim Agung Soesilo. Namun, MA menyatakan Hakim Agung Soesilo tidak menanggapinya. MA pun menilai Hakim Agung Soesilo tidak melanggar etik.