MA Persilakan KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Terdakwa BLBI

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (9/7) ini.
MA menilai Syafruddin tak melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. MA juga meminta KPK membebaskan Syafruddin dari tahanan.
Namun demikian, MA mempersilakan KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) apabila tak puas atas vonis tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan bernomor No. 33/PUU-XIV/2016, menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK. Pihak yang bisa mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya.
"MA akan menerima, memeriksa serta mengadili (apabila KPK mengajukan PK). Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan aturannya tidak ada, tidak jelas, itu tidak boleh. Harus tetap diadili," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Menurut Abdullah, apabila ada upaya hukum PK dari KPK, maka hakim MA akan memeriksa berkas tersebut.
"Artinya begitu perkara masuk berkas, tetap diadministrasikan, diberikan nomor, ditunjuk majelisnya, kemudian disidangkan, apapun putusannya, ya itulah yang terbaik," ujarnya.
Lebih lanjut Abdullah menyatakan dengan vonis tersebut, Syafruddin bisa segera dibebaskan dari Rutan KPK pada Selasa (9/7) ini.
"Begitu putusannya ini harus segera dikeluarkan, ya otomatis," ucapnya.
