MA: PK Koruptor yang Dikabulkan Cuma 8%, Tak Ada Hubungan dengan Artidjo Pensiun

30 Desember 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2020 tak lepas dari sorotan, khususnya mengenai pemotongan masa hukuman koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan KPK, sudah sekitar 20-an koruptor yang masa pidananya dipotong MA di tingkat PK sejak 2019. Adapun catatan ICW mulai Januari hingga Oktober 2020, terdapat 8 terpidana korupsi yang masa hukumannya dipotong di tingkat PK, termasuk Anas Urbaningrum yang dipotong dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
ICW menilai maraknya hukuman koruptor dipotong di tingkat PK lantaran tak ada lagi sosok seperti Artidjo Alkostar. Sosok Artidjo selama menjadi Hakim Agung MA hingga pensiun pada 2018 lalu memang dikenal garang dan kerap memperberat hukuman koruptor.
Dalam paparan kinerja selama 2020, Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, menjawab sorotan tersebut. Syarifuddin menegaskan pengurangan masa pidana merupakan kewenangan hakim yang tak bisa diintervensi.
Layar menampilkan "live streaming" Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Syarifuddin memberikan pidato saat Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Itu tidak bisa dicampuri, saya sebagai Ketua (MA) tidak boleh bertanya mengenai hal itu (perkara). Sepenuhnya kewenangan hakim yang mengadili, memenuhi perasaan keadilan menurut hakim yang mengadili perkara," ujar Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
Syarifuddin pun merujuk data ICW bahwa 8 PK yang dikabulkan tersebut, hanya 8 persen dari ribuan PK yang ditangani MA. Sedangkan sisanya yakni 92 persen, kata Syarifuddin, ditolak MA.
"Kalau di angka kami yang dikabulkan itu hanya 8 persen, yang ditolak 92 persen," ucapnya.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
"Jadi tidak benar kalau MA tukang menyunat (hukuman), mendiskon pidana. Hanya 8 persen, sedangkan 92% menolak. Masalahnya, kalau PK enggak boleh ditambahi (hukumannya)" lanjutnya.
Selain itu, Syarifuddin menegaskan dipotongnya hukuman sejumlah koruptor tak ada sangkut pautnya dengan sosok Artidjo Alkostar yang kini menjadi anggota Dewas KPK. Sebab penanganan perkara merupakan kewenangan hakim yang tak bisa diintervensi.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kalau dikaitkan dengan Pak Artidjo pensiun enggak ada sangkut pautnya. (Kalau) Pak Artidjo masih ada di sini pun enggak bisa mempengaruhi ini. Jangankan ketua kamar, hakim agung, saya sebagai Ketua (MA) tidak boleh mencampuri independensi hakim," tutupnya.
ADVERTISEMENT