MA Potong 10 Tahun Penjara Hukuman Putri Candrawathi

8 Agustus 2023 18:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Putri Candrawathi. Hukumannya dipotong 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara," bunyi amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (8/8).
Majelis Kasasi diketuai oleh Hakim Suhadi dengan anggota Hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, hukuman tersebut kemudian dipotong Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
Pada hari ini, MA juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Hukuman suami Putri Candrawathi itu diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Dalam kasusnya, Sambo dkk dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.