Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MA Potong 6 Bulan Hukuman Brigjen Prasetijo Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
25 April 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkat dikabulkannya PK tersebut, hukuman Brigjen Prasetijo Utomo pun dipotong. Dari awalnya 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan saat ditanya mengenai vonis PK tersebut, Senin (25/4).
Dikutip dari situs MA, vonis diketok pada 12 April 2022. Majelis hakim dipimpin oleh Eddy Army dengan hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.
Kasus ini terkait dengan leluasanya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia pada Juni 2020. Padahal, pada saat itu, Djoko Tjandra ialah buronan Kejaksaan Agung terkait kasus hak tagih Bank Bali.
Belakangan, terungkap ada pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra sehingga bisa leluasa masuk dan keluar Indonesia dengan aman. Salah satunya Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan. Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara si Joker Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto. Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Selain itu, Prasetijo juga membantu membuat surat bebas COVID-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut. Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.
Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Namun pada akhir Juni, pelarian Djoko Tjanda selama di Indonesia yang tak terdeteksi akhirnya terendus. Puncaknya pada Juli, terungkap Djoko Tjandra bisa mulus keluar masuk Indonesia berbekal surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo.
ADVERTISEMENT
Ketika isu ini ramai di pemberitaan dan media sosial, Prasetijo memerintahkan Jhony agar membakar surat jalan Djoko Tjandra.
Jaksa menyebut saat itu Prasetijo menghubungi Jhonny yang tengah berada di Kota Bogor. Ia bertanya kepada Jhonny terkait keberadaan surat jalan tersebut. Lalu, Jhony menjawab ada padanya. Kemudian Prasetijo memerintahkan untuk membakar surat tersebut.
Atas perintah tersebut, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat keterangan kesehatan atas nama Prasetijo Utomo; Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra, serta paparan laporan OJK yang disimpan di mobilnya.
Kemudian Jhony membakarnya dan mengabadikan dengan handphonenya. Setelahnya, ia mengirimkan bukti pembakaran kepada Prasetijo. Kemudian Prasetijo memerintahkan kepada Jhony agar tak menggunakan lagi HP berjenis Samsung A70 tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai tiga dakwaan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti. Yakni menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kesatu Primair; melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kedua; dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Ketiga.
Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 3 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tidak ada kasasi yang diajukan hingga kasus ini inkrah.
Namun, Brigjen Prasetijo Utomo kemudian mengajukan PK yang akhirnya dikabulkan. MA menilai dakwaan Kedua yakni membantu Djoko Tjandra melarikan diri tidak terbukti. Hanya dakwaan Kesatu dan Ketiga yang terbukti.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut (dakwaan Kesatu) dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama (dakwaan Ketiga),' kata Andi Samsan mengenai amar putusan PK.
Gurita Kasus Djoko Tjandra
Kasus Djoko Tjandra ini berkembang dan menyeret sejumlah pihak. Setidaknya ada dua klaster utama terkait perkara ini: pemalsuan surat serta suap.
Untuk pemalsuan surat, pengacara Djoko Tjandra yang bernama Anita Kolopaking juga dijerat. Ia dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang terpisah, Brigjen Prasetijo Utomo juga dihukum 3,5 tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti mendapat imbalan USD 100 ribu atau senilai Rp 1.400.700.000 (kurs Rp 14.007) dari Djoko Tjandra karena membantunya lolos berkat surat jalan.
Bersama dengan Prasetijo Utomo, dijerat pula Irjen Napoleon Bonaparte yang menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Selain keduanya, terdapat juga Pinangki Sirna Malasari. Ia adalah jaksa yang membantu Djoko Tjandra kabur.
Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, bermufakat menyuap pejabat MA dan Kejaksaan Agung, serta melakukan pencucian uang. Ia sempat dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, ia mendapat potongan hukuman 6 tahun berkat banding dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. JPU dan Pinangki menerima putusan yang kini sudah inkrah itu. Ia kini hanya dihukum 4 tahun penjara.