MA Potong Hukuman Eks Bupati Buton Jadi 3 Tahun Penjara

13 Desember 2019 11:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Buton Samsu Umar (kanan) Foto: Mahesvari/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Buton Samsu Umar (kanan) Foto: Mahesvari/Antara
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman koruptor. Kali ini, mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, yang dikurangi hukumannya selama 9 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Hal itu karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) Samsu Umar dikabulkan MA.
"PK terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan, saat dihubungi, Jumat (13/12).
Mantan Bupati Buton, Sulawesi Utara, Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Berdasarkan situs MA, putusan itu dibacakan pada Kamis (12/12). Majelis hakim yang mengadili perkara itu ialah Suhadi, Eddy Army, dan Mohamad Askin.
Dalam kasus ini, Samsu Umar menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 6 miliar yang diminta. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara di MK, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Ia kalah dalam pilkada itu lalu mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya dikabulkan dan MK memerintahkan pemungutan suara ulang.
Atas hal tersebut, Samsu Umar pun meraih suara terbanyak dan menjadi Bupati Buton terpilih. Namun ia keburu terjerat kasus di KPK.
Ia sempat dilantik menjadi Bupati Buton ketika masih ditahan KPK. Namun ia langsung dinonaktifkan tak lama usai dilantik.
Atas perbuatannya, Samsu divonis 3 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia tak banding atas vonis tersebut. Namun pada April 2019, ia mengajukan PK.
Samsu Umar ditahan sejak Januari 2017. Adanya putusan PK ini, Samsu Umar bebas murni pada Januari 2020.
ADVERTISEMENT