MA Potong Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara

3 Desember 2019 17:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1, Idrus Marham. Vonis penjara mantan Sekjen Partai Golkar itu pun dipotong dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kabul," bunyi putusan kasasi Idrus Marham seperti dilansir situs Mahkamah Agung, Selasa (3/12).
Idrus merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mencapai Rp 2,25 miliar.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Idrus. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal tersebut sebagaimana dakwaan subsider.
Hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Hakim banding menilai Idrus dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
ADVERTISEMENT
Pada tahap kasasi, majelis hakim MA menilai penerapan pasal terhadap Idrus Marham tak tepat. Majelis hakim kasasi menilai Idrus Marham lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman terhadap Idrus pun dipotong menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan kasasi dibacakan pada 2 Desember 2019. Majelis hakim kasasi ialah Suhadi, Krisna Harahap, dan Abdul Latief.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda menyambut baik putusan terhadap kliennya itu.
"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi saudara Idrus Marham menjadi 2 tahun," kata Samsul.
Kendati demikian, Samsul menyebut kliennya berhak mendapatkan putusan bebas atas perkara itu. Hal itu ditelisik dari sejumlah fakta persidangan yang menurutnya gagal membuktikan keterlibatan Idrus dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya Idrus Marham diputus bebas karena Idrus Marham tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau 1. Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," tutup Samsul.