MA Potong Hukuman Penjara Penyuap Hakim Ad Hoc Tipikor Medan

31 Mei 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara terdakwa Tamin Sukardi. Tamin ialah pengusaha yang menyuap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya tak berubah pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, MA memutuskan memotong hukuman Tamin menjadi 5 tahun penjara. Kendati demikian pidana, denda untuk Tamin diperberat menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya soal besaran pidana penjara, MA juga mengubah putusan soal barang bukti berupa tanah dalam putusan kasasinya.
Majelis kasasi MA menilai Tamin memang terbukti menyuap Merry. Namun, MA memutuskan untuk mengubah lamanya hukuman terhadap Tamin mengingat usia dan kondisi kesehatannya.
"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki, karena keadaan terdakwa yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan. Maka dari aspek kemanusiaan dan rasa keadilan, menurut MA hal tersebut patut dipertimbangkan sebagai alasan yang turut meringankan Terdakwa," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
Putusan kasasi ini dibacakan pada Senin (27/5). Majelis hakim kasasi diketuai oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro serta Hakim Agung Abdul Latif dan Leopold L. Hutagalung sebagai anggota.
Vonis ini tidak diambil secara bulat. Sebab Hakim Agung Leopold menyatakan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion).
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung Leopold berpendapat Tamin tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Oleh karena itu Hakim Anggota Leopold L. Hutagalung mengusulkan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata Andi.
Terdakwa kasus suap Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam kasusnya, Tamin melalui pengacaranya, Hadi Setiawan alias Erik, terbukti menyuap Merry sebesar SGD 150.000.
Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Tamin bersama-sama dengan Hadi menyuap Merry agar hakim mau mengubah vonis terhadap Tamin yang terjerat kasus korupsi di PN Medan.
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi.