MA Potong Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi: dari Rp 41,9 T Jadi Rp 2,2 T

19 September 2023 21:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi. Namun, sekaligus memotong hukuman uang pengganti pemilik dari Darmex Group itu.
ADVERTISEMENT
Putusan itu termuat dalam vonis kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023. Majelis Hakim diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
"Tolak. Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," begitu putusan kasasi yang diketok pada Kamis (14/9).
Surya Darmadi ialah terdakwa korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pada Pengadilan Tipikor Jakarta, ia dihukum 15 tahun penjara. Kini hukuman di Mahkamah Agung menjadi 16 tahun penjara.
Namun, putusan kasasi juga memotong hukuman uang pengganti Surya Darmadi. Pengadilan Tipikor menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun. Terdiri dari ganti kerugian keuangan negara Rp 2.238.274.248.234 dan ganti kerugian perekonomian negara Rp 39.751.177.520.000.
ADVERTISEMENT
Namun, kini MA menghukum uang pengganti kepada Surya Darmadi sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam putusan kasasi, tidak termuat ganti kerugian perekonomian negara Rp 39.751.177.520.000. Namun belum ada penjelasan dari MA mengenai putusan kasasi tersebut.
Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung angkat bicara. Khususnya terkait dengan uang pengganti yang kini hanya Rp 2,2 triliun.
"Itu kami pelajari dulu, kita enggak bisa beri jawaban langsung ini mau diapakan perkaranya. Kita perlu pelajari dasar pertimbangan majelis beri pertimbangan begitu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan dari 15 (tahun penjara) jadi 16 (tahun penjara). Kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
ADVERTISEMENT