MA Rilis e-Litigasi dan e-Court, Sidang Kini Bisa Secara Online

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mahkamah Agung (MA) peringati hari jadinya yang ke-74 pada 19 Agustus 2019. Pada peringatan kali ini, MA sekaligus meluncurkan aplikasi e-Litigasi. Peluncuran ini sekaligus implementasi dari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

"Dalam rapat pimpinan di Rancamaya, Bogor, Pimpinan MA setujui perancangan Perma yang sudah diundangkan sebagai Perma 1 Nomor 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik yang mulai berlaku mulai hari ini 19 Agustus 2019," kata Ketua MA, Hatta Ali, di Gedung MA, Senin (19/8).

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada peresmian e-Litigasi di acara HUT ke 74 MA. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

e-Litigasi merupakan sebuah sistem di mana proses administrasi persidangan bisa dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik.

Selain itu, proses pembuktian, pengucapan putusan dan pengiriman putusan juga bisa dilakukan secara elektronik. Hatta Ali menyebut pada tahap awal, sistem ini akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

"e-Litigasi juga memperluas cakupan subjek yang meningkatkan layanan ini dari semula advokat pengguna terdaftar saja hingga mencakup pengguna lain yakni jaksa selaku pengacara negara, biro hukum instansi Pemerintah dan In House Lawyer yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan," ungkapnya.

Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali saat menghadiri HUT ke-74 Mahkamah Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelum merilis e-Litigasi, MA sebelumnya juga telah memberlakukan e-Court. Modernisasi di bidang peradilan ini, kata Hatta Ali, sebagai bentuk tuntutan memangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif. Menurutnya, hal tersebut merupakan keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi.

"Saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat," ungkapnya.

embed from external kumparan

Ke depan, kata Hatta Ali, sistem ini ditargetkan dapat diterapkan di seluruh peradilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

"Penerapan e-Litigasi ini akan dilakukan bertahap, kita targetkan di matahari terbit pertama di tahun 2020 dapat diterapkan di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," pungkasnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Hatta Ali memberikan sambutan pada HUT Ke 74 MA. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menambahkan dengan adanya aplikasi e-Court dan e-Litigasi maka proses persidangan bisa dilakukan secara elektronik.

"Semua gugatan, pembayaran segala biaya, pemberitahuan dan panggilan, sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik. Demikian pula pemeriksaan saksi dan/ahli dalam persidangan dapat dilakukan melalui teleconference," kata Abdullah.

"Akhirnya Mahkamah Agung mampu mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan melalui e-Court dan e-Litigasi," imbuh dia.

Selain merilis e-Ligitasi, MA juga meluncurkan himne MA terbaru yang dinyanyikan oleh seluruh kantor MA se-Indonesia secara serentak melalui teleconference. Himne ini karya dari musikus Addie M.S dan Sekretaris MA A.S Pudjoharsoyo.