news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MA Rotasi-Mutasi Massal Pegawai, Buntut Hakim Agung Tersangka KPK

27 September 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) bakal melakukan rotasi dan mutasi massal terhadap para pegawainya. Rotasi dan mutasi ini dilakukan buntut terungkapnya praktik dugaan suap pengurusan perkara di MA.
ADVERTISEMENT
Hal itu menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh Ketua MA Syarifuddin kepada jajarannya. Ia mengumpulkan jajarannya buntut ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka yang dikumpulkan termasuk Pimpinan MA, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap di ruang Kusumah Atmadja, MA, Jakarta, pada Senin (26/9).
Menurut Syarifuddin, rotasi dan mutasi itu akan diberlakukan kepada staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah. Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.
Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun. Mereka ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujar Syarifuddin kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir dalam acara itu.
Ketua MA bersama dengan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) sore. Foto: Mahkamah Agung
Juru bicara MA, Andi Samsan, pun membenarkan soal rencana rotasi dan mutasi tersebut. Bahkan hingga level ASN dan staf.
"Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial atau panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).
Langkah rotasi dan mutasi yang dilakukan MA ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh KPK. KPK menilai pegawai yang terlalu lama berada di satu tempat berpotensi membuat celah terjadinya korupsi. Rotasi dan mutasi dipandang bisa menjadi jalan guna mencegah hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang dibongkar KPK, diduga terjadi suap penanganan perkara yang terjadi di MA. Yakni dugaan suap pengaturan vonis kasasi pailit.
Setidaknya ada 6 dari pihak MA yang dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Mulai dari PNS pada Kepaniteraan, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti, hingga Hakim Agung.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mereka ialah:
Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung Elly Tri (tengah), Desy Yustria (kiri) dan Nurmanto Akmal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mereka diduga menerima suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit. Pembagian uangnya ialah:
ADVERTISEMENT
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diberhentikan sementara oleh MA. Para tersangka itu sedang dalam masa tahanan.
Menurut Andi Samsan, Badan Pengawasan MA juga kemudian memeriksa atasan masing-masing dari mereka yang ditetapkan jadi tersangka. Belum ada penjelasan lebih lanjut siapa saja atasan yang dimaksud itu.
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," kata Andi.

Tindak Lanjut KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Buntut terungkapnya praktik suap di MA, KPK menyatakan akan melakukan aksi tindak lanjut guna mencegah hal serupa kembali terjadi. Selain aspek penindakan yang sedang berjalan, KPK akan melakukan pendekatan preventif dan juga edukatif.
"Akan melakukan analisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga modus korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa-masa mendatang," imbuhnya.
Pendekatan Preventif
KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melakukan pendekatan preventif dengan mengidentifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum. Berikut beberapa poin temuannya:
"Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini. karena jika data tersebut dapat diakses antar APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi, karena bisa saling mengawasi," ujar Ali.
"Hal ini menjadi PR bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
"Adanya tangkap tangan ini kemudian juga menjadi alert bagi institusi pengawas peradilan, untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi. Sehingga penegakan hukum itu sendiri bisa jauh dari praktik-praktik pemufakatan jahat dan korupsi," papar Ali.
"Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya. Sehingga APH akan terawasi, kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan," ungkap Ali.
Dari hasil analisis di atas, KPK kemudian mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yakni melalui Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).
ADVERTISEMENT
Kata Ali, SPPT-TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.
Pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini melibatkan Kemenkopolhukam, kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK.
"Diharapkan [SPPT-IT] mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional," kata Ali.
Pendekatan Edukatif
Pendekatan ini dilakukan dengan cara penguatan integritas Aparat Penegak Hukum. Sebab integritas aparat menentukan penegakan hukum di Indonesia
"Saat ini banyaknya oknum APH yang tidak berintegritas kerap kali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap. Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk," pungkasnya.