Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA: Sepanjang 2018, Sudah 907 Perkara Menggunakan e-Court
27 Februari 2019 12:24 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) melakukan upaya perbaikan sistem administrasi perkara dalam peradilan untuk memudahkan masyarakat. Salah satu upaya perbaikan itu dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi e-Court .
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua MA Hatta Ali, e-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar (advokat) untuk lebih mudah dalam melakukan pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran uang panjar perkara (e-Payment) serta pemberitahuan dan pemanggilan sidang yang telah didaftarkan (e-Summons). Seluruhnya dilakukan secara online.
"Saya ingin menekankan program yang mendukung program nasional yaitu e-Court. Implementasi e-Court disambut baik oleh masyarakat dan diapresiasi oleh para pencari keadilan," kata Hatta dalam sambutan di sidang pleno istimewa laporan tahunan MA Tahun 2018 di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Ia menjelaskan e-Court yang diluncurkan pada pertengahan 2018 itu sebagai upaya modernisasi pada bidang administrasi perkara untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan.
Adapun dasar hukum e-Court yakni Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Berdasarkan catatan, kata Hatta, selama tahun 2018 ada 907 perkara yang telah menggunakan e-Court yang terdiri dari 445 perkara di peradilan umum dengan jumlah dana panjar perkara sebesar Rp 594 juta.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 442 pendaftar di peradilan agama dengan dana panjar perkara sebanyak Rp 187 juta, serta pada lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp 12 juta.
Selain itu, Hatta juga memaparkan jumlah penanganan perkara di MA pada tahun 2018 menjadi lebih baik.
Menurutnya, selama tahun 2018 jumlah perkara masuk ke MA sebanyak 18.544 perkara yang terdiri dari 17.156 perkara masuk pada 2018 dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.
Menurutnya dari jumlah tersebut MA berhasil memutus sebanyak 17.638, sehingga sisa perkara tahun 2018 adalah sebanyak 9.206.
“Uraian di atas memunjukan semua parameter pengukuran penangan perkara di MA 2018 berhasil melampau target yang ditentukan. Rekor terbaru sepanjang MA (berdiri)," kata Hatta.
Menurut Hatta, lembaga peradilan terus melakukan pemanfaatan teknologi untuk mengatasi hambatan pelaksaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur. Oleh karena itu, laporan tahunan ini mengangkat tema "Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi".
ADVERTISEMENT
Ia juga memaparkan, pemanfaatan teknologi juga dilakukan dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui aplikasi e-Learning, e-Jurnal, e-Registrasi, dan e-Library.
Di bidang pengawasan, MA juga mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan (SIWAS).