MA Singapura Perintahkan Investigasi 2 Jaksa yang Tangani Kasus WNI Parti Liyani

23 Oktober 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Parti Liyani bersama pengacaranya. Foto: Grace Baey/HOME
zoom-in-whitePerbesar
Parti Liyani bersama pengacaranya. Foto: Grace Baey/HOME
ADVERTISEMENT
Ketua MA Singapura Sundaresh Menon pada Jumat (23/10) mengizinkan investigasi terhadap dua jaksa penuntut umum yang menangani kasus WNI Parti Liyani.
ADVERTISEMENT
Parti merupakan asisten rumah tangga yang dituduh mencuri di rumah eks bos Changi Airport, Liew Mun Leong. Sempat dinyatakan bersalah, saat ini seluruh dakwaan terhadap Parti sudah dibatalkan.
Menurut keterangan Pengadilan Singapura, kedua jaksa penuntut diselidiki atas dugaan motif tidak tepat saat meningkatkan tuduhan terhadap Parti.
Chairman Changi Airport Group Liew Mung Leong yang mundur terkait kasus WNI Parti Liyani di Singapura. Foto: Mike Clarke/AFP
Investigasi dimulai saat Parti melaporkan kedua jaksa terkait cara mereka mengarahkan barang bukti dan pembuatan pengajuan khusus saat menangani kasusnya.
"Pertimbangan utama dalam kasus ini adalah kebutuhan menegakkan administrasi peradilan yang tepat demi menjaga integritas layanan publik," kata Sundaresh.
ADVERTISEMENT
Perjuangan wanita asal Nganjuk, Jatim, itu mendapat bantuan dari berbagai LSM dan pengacara pro bono. Setelah mengajukan banding atas hukuman penjara, pengadilan menyatakan Parti tidak bersalah.
Setelah Parti diputuskan bebas, tekanan publik yang begitu besar mengarah ke Liew. Liew akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari pucuk pimpinan Changi Group.