MA Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tanos
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Agung Singapura menolak gugatan penangguhan penahanan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Penangguhan penahanan dengan jaminan dilayangkan Tannos dengan alasan sakit. Putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan di bawahnya.
Dikutip dari The Straits Times, Jumat (3/10), dalam sidang tersebut, pengacara Tannos, Suang Wijaya, mengatakan kliennya memiliki penyakit sakit dada, penyempitan katup jantung, dan diabetes. Sehingga, menurutnya, Tannos layak untuk dibebaskan dengan jaminan.
Namun, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, punya pendapat lain. Dia menyebut, Tannos dalam kondisi yang sehat.
"Hal ini membawa saya pada kesimpulan bahwa (Tannos) tidak menderita penyakit apa pun yang tidak dapat ditangani oleh Dinas Penjara Singapura dengan aman," kata Menon.
Sementara itu, jaksa Vincent Leow, mengungkapkan Tannos memiliki beberapa paspor sehingga berisiko kabur. Hal ini memperkuat keputusan untuk menolak permintaan Tannos.
Apalagi, menurut dia, Tannos tak pernah menemui dokternya selama 2 tahun sebelum ditangkap. Tannos juga tetap bepergian setidaknya 3 kali pada akhir 2024.
“Yang kami miliki adalah seorang pria yang mampu bepergian secara aktif setahun yang lalu dan sekarang mengatakan bahwa kondisi medisnya sangat serius sehingga tidak dapat ditangani oleh dokter penjara, meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa kondisinya tetap stabil," ujar Vincent.
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
