Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap KPK: Kami Prihatin
23 September 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara perihal penetapan status tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka terhadap Sudrajad ini merupakan hasil dari OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu (21/9). Ia diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait pengkondisian putusan kasasi perkara pailit.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengaku prihatin atas terjeratnya Sudrajad dalam perkara rasuah yang kini berada di bawah penanganan KPK. Ia menyatakan MA akan kooperatif dengan proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
”Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung bapak SD [Sudrajad Dimyati] bagi MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ujar Andi dalam konferensi pers di Kantor MA, Jumat (23/9).
Menurut Andi, Sudrajad juga akan kooperatif dengan proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK. Hal itu terlihat dari kedatangan Sudrajad ke KPK pada pagi ini.
ADVERTISEMENT
”Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD [Sudrajad Dimyati] akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Kalau pak Sudrajad kooperatif ya dia langsung datang ke sana. Tapi itu kewenangan KPK. Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK,” ucap Andi.
”Jadi tadi pagi dia [Sudrajad Dimyati] berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana,” sambungnya.
Terkait bagaimana posisi Sudrajad sebagai hakim agung menyusul statusnya sebagai tersangka KPK, Andi belum dapat merinci. Menurutnya, MA masih akan menunggu proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Sudrajad.
”Karena sudah ada penetapan tersangka, soal status Sudrajad di MA nanti kita lihat lagi. Kami juga baru mendengar dari media bahwa Pak Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dan diminta kooperatif memenuhi panggilan KPK,” kata Andi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Sudrajad dkk diduga menerima suap untuk pengkondisian suatu perkara di tingkat kasasi. Kasus ini kemudian terungkap dalam OTT KPK sejak Rabu (21/9).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat dini hari, KPK menjelaskan detail perkara tersebut. Namun, tidak tampak kehadiran pihak MA dalam konferensi pers tersebut.
KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
Penerima Suap
• Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
• Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
• Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
• Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
• Redi (PNS Mahkamah Agung)
• Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
• Yosep Parera (Pengacara)
• Eko Suparno (Pengacara)
ADVERTISEMENT
• Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
• Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Dari 10 tersangka itu, enam orang telah ditahan. Namun empat orang lainnya termasuk hakim agung Dimyati masih belum ditahan karena tak termasuk para pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK mengimbau para tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif. Belakangan, usai ditetapkan tersangka, Sudrajad Dimyati datang ke kantor KPK. Ia masih menjalani pemeriksaan.
Kasus ini berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
ADVERTISEMENT
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi:
• Desy Yustria menerima Rp 250 juta
• Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta
• Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta
ADVERTISEMENT
• Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta
Uang tersebut diduga agar putusan kasasi terkait gugatan Intidana dinyatakan pailit.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.