Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
MA soal Kericuhan Razman di Ruang Sidang PN Jakut: Lecehkan Marwah Pengadilan
10 Februari 2025 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jb90ny26hs1nwqbt3wham06d.jpg)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). MA menegaskan peristiwa yang terjadi di ruangan sidang itu tidak pantas.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, advokat Razman Arif Nasution duduk sebagai terdakwa kasus UU ITE. Peristiwa itu terjadi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Hotman sebagai saksi pelapor.
Razman Arif Nasution, mengamuk lantaran tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta sidang tersebut digelar tertutup. Saat itu, Hakim terlihat meninggalkan ruangan.
Razman kemudian mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Saat itu tangan Razman memegang bahu Hotman dan langsung ditepis oleh pengacara kondang tersebut. Keributan pun terjadi.
Razman yang tampak marah-marah saat itu langsung dihalangi oleh beberapa orang untuk menjauh dari Hotman. Namun di tengah keributan itu, salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke meja pengadilan.
ADVERTISEMENT
"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," kata Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (10/2).
Yanto pun meminta agar PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Dia meminta PN Jakarta Utara melaporkan para pihak yang ricuh ke polisi, juga ke organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," kata dia.
ADVERTISEMENT
MA berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sehingga dapat menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi.