MA soal Penggusuran Rumah Ber-SHM di Tambun: Kalau Ada Pelanggaran, Laporkan

5 Februari 2025 18:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait polemik penggusuran rumah-rumah di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Pengosongan ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cikarang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan pihaknya tak bisa mengintervensi apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Ya jadi eksekusi itu kewenangan Ketua Pengadilan. Di Mahkamah Agung tidak intervensi karena eksekusi itu berdasarkan undang-undang itu adalah kewenangan Ketua Pengadilan," kata Yanto saat dihubungi, Rabu (5/2).
Yanto melanjutkan, apabila MA melakukan intervensi terhadap pengadilan sudah tergolong dalam pelanggaran. Atas dasar itu, Yanto mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui jika adanya pelanggaran untuk segera melaporkan hal itu.
"Jadi sekali lagi eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan. Lah kalau ada penyimpangan silakan dilakukan pelaporan, kan gitu. Hukumnya gitu nggih," ujar Yanto.
Adapun tanah yang bersengketa itu ada di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi. Lahan milik para warga sudah mulai dieksekusi sejak 30 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula dari seseorang bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996 dan memenangkannya dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada tahun 1999.
Para warga protes karena merasa memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN. Hingga kini, beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan.