Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
MA soal Penggusuran Rumah Ber-SHM di Tambun: Kalau Ada Pelanggaran, Laporkan
5 Februari 2025 18:24 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan pihaknya tak bisa mengintervensi apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Ya jadi eksekusi itu kewenangan Ketua Pengadilan. Di Mahkamah Agung tidak intervensi karena eksekusi itu berdasarkan undang-undang itu adalah kewenangan Ketua Pengadilan," kata Yanto saat dihubungi, Rabu (5/2).
Yanto melanjutkan, apabila MA melakukan intervensi terhadap pengadilan sudah tergolong dalam pelanggaran. Atas dasar itu, Yanto mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui jika adanya pelanggaran untuk segera melaporkan hal itu.
"Jadi sekali lagi eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan. Lah kalau ada penyimpangan silakan dilakukan pelaporan, kan gitu. Hukumnya gitu nggih," ujar Yanto.
Adapun tanah yang bersengketa itu ada di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi. Lahan milik para warga sudah mulai dieksekusi sejak 30 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula dari seseorang bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996 dan memenangkannya dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada tahun 1999.
Para warga protes karena merasa memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN. Hingga kini, beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan.
Live Update