Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
MA Soal Penggusuran Rumah di Tambun: PN 2 Kali Surati BPN tapi Tidak Direspons
13 Februari 2025 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit![Konferensi Pers Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz3j0ehhre8gm3sbzpszw08.jpg)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menyebut PN Bekasi dan PN Cikarang sudah dua kali menyurati BPN Kabupaten Bekasi untuk mengeksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi. Namun tidak digubris.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan eksekusi ini menyalahi prosedur karena usai putusan menangnya Mimi Jamilah atas kepemilikan tanah 3,6 hektare tersebut di PN Bekasi, tidak pernah ada permohonan pengukuran tanah ke BPN.
PN Cikarang yang menerima delegasi dari PN Bekasi disebut malah langsung mengeksekusi. Imbasnya, rumah warga yang sudah rata ternyata berada di luar peta tanah bersengketa.
Berikut penjelasan MA:
“Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said. Namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Langkah MA
Yanto lalu menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan PN Cikarang usai mendapatkan delegasi eksekusi dari PN Bekasi. Lagi-lagi, MA menyebut PN sudah bersurat ke BPN Kabupaten Bekasi.
“(PN Cikarang) melaksanakan konstatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai objek eksekusi,” jelasnya.
“Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kompleks Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu, Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN atas nama Reza pada tanggal 2 September 2022,” sambungnya.
Menurut Yanto, berita acara konstatering pada tanggal 14 September 2022 menyebut konstatering dapat dilaksanakan walau tanpa kehadiran termohon eksekusi dan BPN.
ADVERTISEMENT
“Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan,” tegas Yanto.
“(PN Cikarang telah) Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan objek eksekusi, memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi dan kepada pihak-pihak yang terdampak eksekusi serta kepada perangkat Desa,” sambungnya.
PN Cikarang pun telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sesuai berita acara nomor 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo. nomor 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo. nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. nomor 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. nomor 4930 K/PDT/1998 pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
“Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025,” ujar Yanto.
ADVERTISEMENT
MA pun menilai apa yang dilakukan PN Bekasi dan PN Cikarang sudah sesuai dengan prosedur eksekusi pengosongan.
“Berdasarkan uraian di atas maka PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri,” tegas Yanto.
“Terhadap permohonan eksekusi atas perkara nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. nomor 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. nomor 4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidak tercatat adanya permohonan perlawanan atas perkara tersebut, perlawanan yang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Adapun kasus ini bermula dari Mimi Jamilah yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah di PN Bekasi tahun 1999 lalu. Eksekusi baru dilakukan pada 30 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Padahal, Mimi Jamilah tidak memiliki SHM atas tanah 3,6 hektare tersebut. Kini, beberapa rumah sudah tergusur, namun Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan para warga kena salah sasaran eksekusi.