MA soal Vonis PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu: Hakim Tak Bisa Dipersalahkan

Mahkamah Agung (MA) merespons putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memicu kontroversi. MA mengatakan, hakim tidak boleh dipersalahkan atas putusannya.
"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar," kata jubir MA, Suharto, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/3).
Suharto mengatakan, karena perkara ini mungkin belum berkekuatan hukum tetap maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya.
"Karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," ungkap Suharto.
Kendati begitu, Suharto menambahkan sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan.
"Maka paling bijak, ya, kita tunggu proses bandingnya," kata Suharto.
"Dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," pungkasnya.
KPU sendiri sebagai yang tergugat dalam perkara ini menyatakan banding atas vonis hakim.
Perkara gugatan Partai Prima dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Vonis diketok pada 2 Maret 2023 dengan ketua majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
