MA Tak Terima Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat

9 November 2021 23:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra dan anggota PBB sambangi Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra dan anggota PBB sambangi Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat. Gugatan itu diajukan eks kader Demokrat kubu Moeldoko yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
"Permohonan keberatan HUM (Hak Uji Material) tidak dapat diterima (N.O.)," bunyi putusan dikutip dari situs MA, Selasa (9/11).
Putusan diketok pada 9 November 2021. Majelis Hakim ini diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Belum diketahui pertimbangan Hakim yang tidak menerima gugatan ini.
Empat orang eks kader Demokrat menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Kemenkumham. Yusril Ihza ditunjuk sebagai kuasa penggugat.
Yusril menyebut, langkah uji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Dia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.