Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA Tepis Isu 3 Hakim Naik Jabatan karena Terkait Kasus Ahok
11 Mei 2017 14:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung membantah promosi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar,Bali, terkait perkara yang ditangani. Dwiarso adalah ketua majelis hakim perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menyebutkan mutasi dan promosi kali ini tidak hanya ditujukan untuk Dwiarso. Ada 320 hakim yang diputuskan untuk pindah lokasi kerja berdasarkan rapat tim promosi dan mutasi (TPM) Hakim Badilum (Badan Peradilan Umum) Makamah Agung pada Rabu (10/5).
"Itu mutasi dan promosi regular. Biasanya satu tahun (ada mutasi) satu sampai empat kali di masing-masing Ditjen Peradilan. Itu tidak ada hubungannya dengan perkara Pak Ahok," kata Ridwan Mansyur kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (11/5).
Baca juga: Tiga Hakim Kasus Ahok Naik Jabatan
Proses mutasi pun, dijelaskan Ridwan, sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Selama proses penggodokan, dilihat hakim-hakim yang sudah layak mendapat promosi.
ADVERTISEMENT
Ridwan juga menuturkan, Dwiarso sudah layak menjadi hakim tinggi. Selain syarat pangkat dan jabatan sudah terpenuhi, banyak teman seangkatannya yang telah menjadi hakim tinggi. "Rombongan Pak Budi, ketua majelis Ahok itu, rata-rata sudah hakim tinggi," sebut Ridwan.
Lebih lanjut, juga disebutkan, tidak semua hakim yang mengadili perkara Ahok mendapat promosi. Hanya tiga dari lima. Hal itu dilakukan karena sudah waktunya mereka mendapat jabatan lebih tinggi.
"Sebab ada hakim tertentu kalau tidak dipindah ke pengadilan yang lebih tinggi pangkatnya tidak bisa naik. itu akan merugikan mereka. Kecuali yang bersangkutan dapat sanksi, baru dipindah ke tempat yang tidak seharusnya," tuturnya.
Hakim perkara Ahok yang mendapat promosi adalah Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarso, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi. Ketiganya diberi jabatan yang lebih tinggi di luar Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dwiarso ditunjuk untuk menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan TInggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: PDIP Pertanyakan Alasan Penahanan Ahok