MA Terbitkan Edaran: Hakim Tak Boleh Hedon, Tak Beri Oleh-oleh ke Pejabat MA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) meminta aparatur peradilan umum untuk hidup sederhana. Perintah ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan hidup sederhana aparatur peradilan umum.

Surat edaran ini sendiri telah diteken oleh Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 lalu.

Pada pengantarnya, Badilum MA menyebut bahwa peningkatan kualitas haya hidup adalah hak masing-masing manusia, termasuk aparatur peradilan umum yang tentunya berasal dari pendapatan yang halal.

“Namun demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat,” ucap surat edaran itu dikutip pada Kamis (22/5).

“Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana,” tambahnya.

Surat edaran itu menyebut bahwa instruksi ini bukan untuk membatasi hak-hak pribadi. Namun sebagai bentuk integritas, tanggung jawab, dan keteladanan.

“Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ucap surat itu.

Untuk itu, seluruh aparatur peradilan umum dan keluarganya harus mengikuti beberapa poin yang ada di dalam surat edaran ini.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ucap surat itu.

Dalam edaran itu, Hakim diminta untuk menghindari hedonime serta pamer barang-barang mewah. Selain itu, Hakim juga diminta menghindari tempat perjudian hingga diskotek.

Berikut poin-poin yang termuat dalam Surat Edaran Badilum MA adalah:

  1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

  2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;

  3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

  4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

  5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

  6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

  7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

  8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apa pun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindra mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

  9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.

  10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

  11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

“Demikian untuk dilaksanakan dan dipedomani,” tutup surat itu.